4 Fakta Terbaru Usai Polisi Tangkap Siskaeee

Aparat kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta baru usai menangkap tersangka pembuat video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) yang bernama Siskaeee.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Des 2021, 06:29 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta baru usai menangkap tersangka pembuat video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) yang bernama Siskaeee.

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu, Siskaeee memiliki trauma masa lalu yang menyebabkannya berperilaku menyimpang. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan kejiwaan Siskaeee.

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," ujar Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 7 Desember 2021 seperti dilansir Antara.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengungkap pendapatan Siskaeee dalam beberapa tahun belakangan.

Perempuan berinisial FCN itu mengunggah video asusila ke sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi. Hal tersebut dilakukan selama 2017 hingga 2021.

Berikut 4 fakta terbaru usaai polisi tangkap Siskaeee, tersangka pembuat video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Miliki Trauma Masa Lalu

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Tersangka pembuat video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) yang dikenal sebagai Siskaeee memiliki trauma masa lalu yang menyebabkannya berperilaku menyimpang.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee.

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 7 Desember 2021 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, trauma masa lalu inilah menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berinisial FCN (23) tersebut melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

 

2. Enggan Beberkan Masa Lalu, Akan Dibuka di Persidangan

2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi

Kandati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu.

Terlebih, dia menyebut, keterangan soal trauma Siskaeee itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

"Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif," ucap Roberto.

 

3. Motif Lain Siskaeee

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Menurut Roberto, berdasarkan pemeriksaan psikologi, tindak pidana pornografi yang dilakukan Siskaeee juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Pelaku, kata dia, mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonohnya sendiri di salah satu area bandara.

"Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA," tutur Roberto.

 

4. Diunggah Daring, Pendapatan Kotor Rp 2 Miliar Selama 2020-2021

Men-stalking Lewat Media Sosial
Ilustrasi Men-stalking di Media Sosial Credit: pexels.com/Lisa

Roberto menuturkan, perempuan berinisial FCN itu mengunggah video asusila ke sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi. Hal tersebut dilakukan selama 2017 hingga 2021.

Menurut dia, dari mengunggah konten porno itu, pendapatan tersangka FCN diperkirakan di atas Rp 20 juta per bulan.

"Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp 2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," jelas Roberto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya