Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai kembali berhasil mengamakan ribuan rokok ilegal di berbagai daerah menjelang akhir tahun. Dengan modus pengiriman langsung dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), kali ini penindakan dilakukan di wilayah Jambi dan Bogor.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap waspada dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di momen menjelang pergantian tahun.
Baca Juga
“Masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, kami tidak akan melonggarkan pengawasan,” tegasnya.
Advertisement
Pada Jumat (03/12), Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sekitar 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di daerah Muara Bulian, Batanghari, Jambi. Dari penindakan ini, tim penindakan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar 300 juta rupiah.
“Berawal dari informasi intelijen terkait sarana pengangkut yang menjadi target operasi, tim penindakan melakukan penyisiran di daerah Tanjung Jabung Barat hingga daerah Mendalo, Kota Jambi. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa mobil pickup berplat BH, yang membawa rokok diduga ilegal. Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan tim Bea Cukai Jambi,” jelas Firman.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap jaringan pengiriman rokok ilegal melalui PJT di Bogor. Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah paket, tim berhasil mendapatkan dua karton rokok ilegal berisi 4000 batang rokok diduga ilegal dengan pita cukai palsu.
Terkait penindakan ini Firman menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi dari hasil crawling atas pengiriman barang melalui salah satu PJT.
“Tim mendapatkan informasi terkait pengiriman paket diduga rokok ilegal dari Demak, tujuan Cileungsi, Bogor. Kemudian tim melakukan penelusuran di wilayah Keradenan tempat gudang PJT yang menjadi target operasi. Dari hasil penelitian, kami dapatkan pemilik rokok berinisial D yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” imbuh Firman.
Sementara itu, pada Minggu (05/12), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui PJT. Dari hasil analisa Tim Bea Cukai Bogor, pengiriman paket ini dilakukan oleh pelaku dan modus yang sama, yaitu pelaku berinisial D dan pengiriman paket melalui PJT dari Demak tujuan Cileungsi, Bogor.
“Pelaku dan modus diduga sama, namun dari penindakan ini tim berhasil mengamankan 3 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. satu karton berisi rokok merk Dalill Bold Hitam, satu karton berisi rokok merk Dalill Bold Putih, dan satu karton rokok merk Dalill Menthol dengan jumlah ketiganya sekitar 24 ribu batang. Terhadap barang hasil penindakan telah dilakukan proses penelitian lebih lanjut dan telah dilakukan pengadministrasian penindakan,” jelas Firman.
“Kami tidak akan segan untuk menindak setiap pelanggaran, kami harap peredaran rokok ilegal akan terus berkurang. Momen menjelang akhir tahun sering dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran, jadi harus lebih waspada. Kami harap peran aktif masyarakat untuk membantu dengan menginfokan kepada kami jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman tegas.
(*)