Bea Cukai Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Sosialisasikan Ketentuan Ekspor

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Yogyakarta, menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menggelar sosialisasi tata laksana ekspor kepada pelaku usaha.

oleh Tim News Diperbarui 27 Feb 2025, 22:48 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 22:02 WIB
Bea Cukai menggelar sosialisasi tata laksana ekspor kepada pelaku usaha.
Bea Cukai menggelar sosialisasi tata laksana ekspor kepada pelaku usaha. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Yogyakarta, menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menggelar sosialisasi tata laksana ekspor kepada pelaku usaha.

“Sosialisasi kepada pelaku usaha merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk mendorong kinerja ekspor di tiap-tiap daerah. Selain itu, Bea Cukai juga memfasilitasi pelaku usaha dengan fasilitas kepabeanan, seperti kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), agar (pelaku usaha) bisa bersaing di pasar internasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/2/2025).

Bea Cukai Malang hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi bertajuk “Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang pada Kamis (13/02) di Hotel Tuwuh, Kota Malang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan potensi dan manfaat ekspor bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pemerintah. Ia juga mengenalkan KITE Industri Kecil Menengah (IKM) dan FTA (Free Trade Agreement) sebagai fasilitas untuk mendukung ekspor.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai narasumber kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Biro Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam pada Selasa (18/02) di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh dinas terkait di Kabupaten Bantul, serta para pelaku usaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat D.I. Yogyakarta dan perwakilan perusahaan.

 

Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai menggelar sosialisasi tata laksana ekspor kepada pelaku usaha.
Bea Cukai menggelar sosialisasi tata laksana ekspor kepada pelaku usaha. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Yogyakarta, Widia Ariadi menjelaskan tentang fasilitas kawasan berikat dan KITE yang dapat memberikan kemudahan baik fiskal maupun prosedural kepada pelaku ekspor.

Adapun Ketua APKB D.I.Yogyakarta, Heru Karyawan, menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat maupun KITE memberikan manfaat besar untuk industri baik kelancaran logistik maupun secara keuangan perusahaan.

“Dengan fasilitas tersebut, industri bisa tumbuh dan berkembang sehingga memberikan dampak ekonomi di daerah berupa serapan tenaga kerja maupun usaha-usaha kecil di sekitar lokasi industri,” imbuhnya.

 

Fasilitas Kepabeanan

Kawasan berikat merupakan fasilitas untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan hasilnya terutama untuk diekspor.

Sementara KITE merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor.

Budi mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan tersebut untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik.

“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing di pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya