Pengusaha Tolak Kenaikan UMP DKI, Wagub: Tak Ada Keputusan Bisa Puaskan Semua Pihak

Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Des 2021, 13:34 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 13:31 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 4.641.854 kini menuai polemik.

Penolakan datang dari kubu pengusaha, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dikabarkan akan menggugat Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza menyatakan bahwa keputusan UMP DKI diambil dengan pertimbangan yang terbaik bagi semua pihak.

“Terkait UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik bagi semua, bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, pemprov sendiri, dan tentu yang paling utama, kepentingan masyarakat. Jadi mohon semuanya bisa memahami, mengerti,” kata Ariza pada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Ariza menyatakan, dalam sitausi pandemi Covid-19, semua pihak harus saling bekerja sama dan membantu termasuk antara pihak buruh dan pengusaha.

“Yang paling penting adalah butuh kerja sama untuk saling membantu satu sama lain. Saatnya kita juga membantu, khususnya kepada para buruh yang banyak lagi terdampak akibat pandemi Covid. Jadi kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan kita rumuskan dan pada akhirnya kita putuskan bersama,” Wagub DKI Jakarta.

Politikus Gerindra itu mengakui, tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak.

“Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100 persen semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” kata Ariza.

Pengusaha Akan Gugat Pemprov DKI

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait kabar pengusaha akan menggugat Pemprov DKI Jakarta, Ariza menyatakan hal itu adalah hak semua warga.

“Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami menghargai. Kita ini di era demokrasi namun kami minta sejauh kita bisa lakukan secara musyawarah, kami harapkan dapat dilakukan secara musyawarah sebelum kita lakukan langkah-langkah lain,” pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya