UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp 4.641.854

Anies Baswedan juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Des 2021, 08:54 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 08:53 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ucapnya.

Asas Keadilan

Selain itu, Anies juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," papar Anies.

Sebelumnya, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021.

Surat tersebut berisikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dan masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

"Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya