UMP DKI Jakarta Direvisi Jadi 5,1 Persen, Buruh: Anies Baswedan Taat Konstitusi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Des 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 20:00 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen. Sehingga besaran jumlahnya Rp 4.641.854.

Buruh merespons positif langkah yang diambil Anies ini. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan dalam hal ini permintaan buruh didengar.

“Oleh karena itu, kami meminta Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Anies, yaitu merevisi nilai UMK,” katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (18/12/2021).

Selain meminta langkah Anies ini dilakukan gubernur lain, menekankan langkah ini jadi yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ini membuktikan Anies taat pada konstitusi. Mengingat UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” katanya.

“Buruh mengapresiasi keputusan Anies yang merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen,” imbuh dia.

Diketahui, kelompok buruh telah berkali-kali menggelar aksi demonstrasi untuk mendorong Anies merubah besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Pasalnya kenaikan yang sebelumnya ditetapkan dianggap terlalu kecil bagi buruh.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kenaikan UMP DKI

buruh
Ribuan buruh dari sejumlah organisasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, jelang keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ucapnya.

 

Keadilan

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Anies juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," papar Anies.

Sebelumnya, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021.

Surat tersebut berisikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dan masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

"Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya