Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat

Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di PTUN Jakarta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Des 2021, 12:22 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 12:22 WIB
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/1/2020).
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/1/2020). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di PTUN Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena dia tak terima dipecat usai divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Aduan tersebut didaftarkan pada Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan situs SIPP PTUN Jakarta, penggugat dengan nama Benny Alamsyah melayangkan aduan lewat pengacaranya Hendri Wilman Gultom. Gugatan itu bernomor 286/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara kepegawaian.

Adapun isi gugatannya kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru Tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

6. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas Putusan dalam lerkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perjalanan Singkat Kasus Benny Alamsyah

Sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerjanya.

Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Gatot Eddy Pramono mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyita sejumlah paket narkoba di ruang kerja Benny.

"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditemukan beberapa di kantornya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

Benny kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutusnya bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 30 April 2020.

Benny terbukti menyalahgunakan narkoba dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya