Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 18 poin instruksi untuk jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021 tentang Direktif Kapolri terkait dengan aturan kegiatan Nataru yang mana mendasari instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ahmad menyampaikan, pedoman Kapolri dalam Surat Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), baik Polda maupun Polres dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama Nataru.
Berikut 18 poin perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram:
1. Dalam kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing;
2. Perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik;
3. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik;
4. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Perkuat PPKM di tingkat RT RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik;
6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik;
7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan;
8. Sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru kecuali mendesak;
9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dirikan Pos PAM dan Pos Pelayanan dengan memasang barcode Pedulilindungi;
10. Aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru;
Poin 11 hingga 18
11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan;
12. Menempatkan Pos Gerai Vaksin di lokasi fasilitas publik;
13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing;
14. Koordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19;
15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total; dan
18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.
Advertisement