Liputan6.com, Jakarta - Maskur Husain menyatakan ingin mengubah keterangan soal mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memperkenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolaknya.
Maskur Husain yang juga terdakwa dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Maskur jadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya Maskur dicecar Ketua Hakim Muhammad Damis soal perkenalan Robin dengan Syahrial. Maskur mengaku tak mengetahuinya.
"Tidak tahu," ujar Maskur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Hakim Damis meminta Maskur jujur. Damis lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur.
"Ini kan keterangan saudara pada angka 61, bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Robin kepada M Syahrial. Bagaimana dengan keterangan ini?," tanya Damis.
Maskur mengaku apa yang dia tuangkan dalam BAP tersebut hanya sebuah kesimpulan dari apa yang disampaikan Robin.
"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut namanya, sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu," kata Maskur.
Damis lantas kesal dengan pernyataan Maskur. Menurut Damis, pemberian keterangan dalam BAP jika tak sesuai bisa merugikan pihak lain.
Maskur mengaku saat menuangkan hal tersebut dalam keadaan panik.
"Saat itu dalam keadaan panik. Saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya mengubah BAP itu di persidangan ini," kata Maskur.
Damis pun mempertanyakan alasan Maskur ingin mengubah keterangan. Maskur berdalih apa yang dia sampaikan dalam BAP bukan hal yang dia saksikan sendiri.
Hakim Damis kemudian mengultimatum Maskur akan dikonfrontasi dengan penyidik. Damis mempertanyakan apakah saat proses penyidikan Maskur mendapat tekanan. Namun Maskur menyatakan hal tersebut tak terjadi.
Lantaran tak mendapat tekanan dari penyidik, Damis lantas menolak Maskur mengubah keterangannya.
"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP). Tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan. Itu keterangan mencabut di depan persidangan tidak beralasan," kata dia.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Advertisement