KPK Janji Kebut Pencarian 4 Buron Usai Pandemi Covid-19 Reda

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjanji bakal memaksimalkan pencarian empat buron kasus dugaan korupsi yang masih menghirup udara bebas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Des 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 10:11 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menahan Nurhadi dan Rezky yang jadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berjanji bakal memaksimalkan pencarian empat buron kasus dugaan korupsi yang masih menghirup udara bebas. Ghufron menyebut pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak tim lembaga antirasuah.

"Dari sisi daftar pencarian orang (DPO) yang masih terus kami kejar, mudah-mudahan setelah Covid-19 agak reda kita bisa lebih leluasa mencari DPO tersebut," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Empat buron tersebut yakni mantan Calon Anggota Legislatif Fraksi PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap dilakukan Harun agar bisa menduduki kursi wakil ketua DPR.

Buron KPK kedua yakni Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Buron ketiga dan keempat

Buron ketiga yakni Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018.

Buron keempat yakni Kirana Kotama yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Ghufron menyatakan keempatnya menjadi pekerjaan rumah KPK untuk ditangkap.

"Yang jelas KPK berkomitmen, bukan hanya untuk Harun Masiku, untuk semuanya kami akan segera laksanakan penangkapan setelah Covid-19 mereda," kata Ghufron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya