6 Capaian Kinerja KPK yang Diklaim Berhasil Diraih Selama 2021

KPK membeberkan hasil capaian kinerjanya selama 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Des 2021, 13:46 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil Capaian Kinerja KPK 2021 pada Rabu 29 Desember 2021. Berbagai capaian KPK selama 2021 yang diklaim berhasil diraih semua dipamerkan.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya mengklaim telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar.

"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," ujar Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021.

Tak hanya itu, KPK juga diklaim telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 35,965 triliun sepanjang 2021.

"Capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun," ucap Ghufron.

Berikut deretan paparan Capaian Kinerja KPK 2021 yang diklaim berhasil dilakukan lembaga antirasuah tersebut dihimpun Liputan6.com:

1. Setorkan Rp 203,29 Miliar ke Kas Negara Sepanjang 2021

FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menahan Nurhadi dan Rezky yang jadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2021.

"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," ujar Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021.

Ghufron mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar.

Lalu, sambung dia, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti dari para terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak Rp 166,48 miliar.

"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," kata Ghufron.

 

2. Gunakan Pagu Anggaran hingga 95,5 Persen

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Kemudian Ghufron mengungkap pada 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.001.44 miliar.

Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.

"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," ucap Ghufron.

 

3. Lakukan Refocusing Anggaran

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sementara dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, menurut Ghufron, KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar dari total anggaran KPK tahun 2021.

"Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, KPK melakukan refocussing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,68% dari total anggaran KPK," tutur Ghufron.

 

4. Selamatkan Rp 35,965 Triliun Uang Negara dan Daerah

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Selain itu, Ghufron mengklaim KPK telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 35,965 triliun sepanjang 2021.

"Capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun," terang dia.

Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp 4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.

Kemudian sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Kemudian, sebanyak Rp 10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.

Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu oleh stakeholder terkait.

"Koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan NPN di seluruh wilayah. KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah," tutur Ghufron.

Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, dan Kepolisian jika ada aset yang bermasalah. Bantuan itu juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.

"KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda," ucap Ghufron.

 

5. Pamerkan 5 Penghargaan yang Didapat Selama 2021

KPK Tahan Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberi keterangan terkait penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah DP Rp 0,-. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ghufron lalu menyebut lembaga antirasuah mendapatkan lima penghargaan sepanjang 2021. Ghufron mengungkapnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Sepanjang 2021.

Penghargaan pertama yang diterima KPK di tahun 2021, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK mendapatkan penghargaan di tahun 2021 di antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas LPK Kementerian/Lembaga tahun 2020," ujar Ghufron.

Penghargaan kedua yakni KPK meraih predikat A dengan nilai 82,14 pada evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah akhir tahun 2020. Penghargaan ketiga yakni KPK juga mendapat nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"KPK juga meraih peringkat kelima terbaik dengan nilai 86,93 dan kategori A, yaitu memuaskan pada penghargaan kearsipan dari ANRI," kata Ghufron.

Penghargaan keempat yakni terkait dengan aplikasi JAGA. Aplikasi ini dibuat KPK untuk pencegahan korupsi sekaligus mendorong transparansi penyenggaraan pelayanan publik.

Menurut Ghufron, aplikasi JAGA mendapat penghargaan honorable mention dalam acara world justice challenge 2021: advancing the rule of law in a time of crisis. Acara ini diselenggarakan World Justice Project (WJP) yang diikuti 425 peserta dari 114 negara.

"Jadi penghargaan ini bukan penghargaan nasional, ini adalah penghargaan internasional di kala Covid-19. Jaga terpilih menjadi salah satu dari 10 Proyek yang diakui dan meraih penghargaan tersebut di antara 425 peserta dari 114 negara," kata Ghufron.

Penghargaan kelima yang diterima KPK yakni anugerah Merirokrasi 2021 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memberikan predikat sangat baik terhadap KPK lantaran berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

"KPK menerima anugerah Meritokrasi 2021 yang diselenggarakan KASN dengan predikat sangat baik, atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," jelas Ghufron.

 

6. Berhasil Selidiki 127 Kasus dan Tahan 123 Tersangka Korupsi

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021.

Alex merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 123 orang," ujar Alex.

Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.

"Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah," kata Alex.

Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.

Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

"Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak," kata Alex.

Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya