Capaian 2021, KPK Selidiki 127 Kasus dan Tahan 123 Tersangka Korupsi

Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2021, 20:55 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021. 

Alex merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 123 orang," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.

"Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah," kata Alex.

 

Kasus Tetapkan 22 Tersangka dalam Satu Kasus

Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.

Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

"Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya