NasDem Kritik Prolegnas DPR RI Tahun 2021: Masih Mengalami Potret Buram

Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan mengkritik capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 19:00 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan mengkritik capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2021.

Pasalnya, dianggap hanya mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) dari 33 RUU yang ada di Prolegnas.

Atang mengatakan, secara kuantitatif dan kualitatif, Prolegnas DPR RI tidak memiliki perubahan signifikan dibanding realisasi tahun-tahun sebelumnya.

"Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram," ujar Atang dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Adapun 8 RUU yang disahkan diantaranya, RUU Kejaksaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah.

Atang mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah RUU yang ditetapkan tidak banyak berubah. Jumlah RUU yang ditetapkan hanya sedikit dibanding yang masuk Prolegnas.

Ia memberikan contoh konkret, misalnya di tahun 2015 hanya 3 RUU yang disahkan, lalu 10 RUU pada 2016, 6 RUU pada 2017, 5 RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan 3 RUU pada 2020.

Menurutnya Prolegnas seharusnya sebagai prioritas yang didasarkan tujuan bernegara secara filosofis tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Bukan sekadar deretan daftar RUU yang dibahas dalam satu tahun, dan terkesan hanya untuk kejar setoran dalam bentuk wishlist.

"Sehingga Prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk Undang-Undang," ujar Atang.

 

Banyak yang Tak Disahkan

Terlebih lagi, yang membuatnya miris, banyak RUU yang memiliki relasi kuat dengan tercabutnya pemenuhan hak konstitusional rakyat, tidak ditetapkan menjadi undang-undang.

Misalnya RUU Tindak Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

"Sebaiknya tarik menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat," kata Atang.

Untuk itu, dia mengusulkan pemerintah membentuk pusat atau badan regulasi nasional. Badan ini dibawahi langsung oleh presiden.

Tujuan badan regulasi nasional supaya segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat munculnya disharmoni atau bertentangan, dan juga agar tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien.

"Tidak menimbulkan preseden buruk seperti UU Cipta Kerja misalnya," ucapnya.

Pembentukan pusat atau badan legislasi nasional terbuka ruang melalui UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

"Potret buram orkestrasi politik legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU (wist list) yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal. Sebaiknya prioritaskan beberapa RUU akan tetapi jelas bahwa responsibilitas dan progresifitasnya demi kepentingan rakyat," pungkas Atang.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya