PNS Dinkes Kabupaten Tangerang Digerebek Istri Sah di Rumah Wanita Lain

Sang istri melaporkan soal adanya dugaan perselingkuhan, karena suaminya tidak pulang ke rumah selama 6 bulan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Jan 2022, 13:27 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan

Liputan6.com, Tangerang - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Tangerang digerebek sang istri di rumah wanita lain kawasan Perumahan Bizlink Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan setelah suaminya berinisial DH, yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, sudah lama tidak pulang ke rumah.

Kuasa hukum istri PNS, Iyus Hambali mengatakan, kliennya itu melaporkan soal adanya dugaan perselingkuhan, karena sang suami tidak pulang ke rumah selama 6 bulan. Dari sana, dilakukan penyelidikan hingga diketahui sang suami berada di rumah wanita lain.

"Sudah 6 bulan tidak pulang, dan saat diselidiki ada di kawasan Citra Raya Cikupa, yang mana ada di rumah wanita lain," katanya, Jumat (7/1/2022).

Hingga pada, Rabu, 5 Januari 2022 pukul 23.00 WIB, dia bersama kliennya pun menggerebek rumah tersebut, dan didapati sang suami DS, tengah bersama wanita lain dengan inisial V.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dibawa ke Polres Kota Tangerang

Di sana, mereka langsung dibawa ke Polres Kota Tangerang. Pasalnya DS bersama V yang diketahui sudah lama tinggal serumah tersebut, tidak bisa membuktikan legalitas surat nikah.

"Dari sana langsung diamankan pihak lingkungan setempat, dan diserahkan ke Polres Kota Tangerang, sekaligus membuat laporan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Kota Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

"Sudah kami terima laporannya, sekarang masih proses pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor. Masih proses," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya