Herry Wirawan Hadapi Tuntutan Atas Kasus Pemerkosaan Santri, Hari Ini

Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Jan 2022, 09:58 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi vonis hakim (pexels)
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022). Jaksa penuntut umum akan membacakan poin tuntutan serta lamanya hukuman kepada terdakwa Herry Wirawan.

"Hari ini, rencananya jadi (tuntutan). Jadwalnya sekitar pukul 10 pagi," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).

Dodi menuturkan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan dengan matang selama sepekan ini.

"Tim yang dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," ucap dia.

Adapun persidangan akan berlangsung tertutup mengingat para korban adalah anak di bawah umur.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya