Eks Dirjen Kemendagri Dicecar KPK soal Aliran Uang Pemulus Pinjaman Dana PEN

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2022, 12:14 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Adrian Noorvianto dicecar soal aliran uang untuk memuluskan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Adrian didalami hal tersebut saat dimintai keterangan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Januari 2022. Adrian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021.

Selain Adrian, hal tersebut juga didalami tim penyidik KPK kepada Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan, dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Sylvi Juniarty.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Tim penyidik juga memeriksa pihak swasta bernama Lidya Lutfi Anggraeni dalam kasus ini. Lidya juga diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK pada, Selasa, 11 Januari 2022.

"Lidya Lutfi Anggraeni hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Pengembangan OTT Bupati dan Kepala BPBD Koltim

KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur
Petugas menunjukkan barang bukti penangkapan dan penahanan Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Andi Merya dan Anzarullah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya