Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dicecar soal uang tunai Rp 1,5 miliar yang dibawa anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex Noerdin diperiksa KPK sebagai saksi untuk anaknya pada Kamis, 13 Januari 2022 kemarin.
Advertisement
Baca Juga
"Alex Noerdin diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 Miliar yang dibawa oleh DRA saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Diketahui, Dodi Reza tertangkap tangan tengah membawa uang tunai Rp 1,5 miliar di lobi sebuah hotel di DKI Jakarta.
Selain kepada Alex Noerdin, peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Dodi Reza juga diselisik tim penyidik KPK terhadap pengacara Soesilo Aribowo.
"Soesilo Aribowo (advokat) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan hadir dan tim penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp 1,5 miliar milik DRA," kata dia.
Selain Alex Noerdin dan Soesilo, tim penyidik KPK juga turut memeriksa saksi lainnya, yakni Erlin Rose Diah Arista (mahasiswa), Yuswanto (pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha), Sandy Swardi (Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa), dan Erini Mutia Yufada (Ibu Rumah Tangga).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima DRA," kata Ali.
4 Orang Tersangka dalam OTT Bupati Muba
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.
Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement