Polisi Sebut Fico Fachriza Masih Terpengaruh Narkoba Saat Ditangkap

Fico Fachriza disebut masih terpengaruh narkoba saat pihak kepolisian menangkapnya di Depok, Jawa Barat, pada Kamis 13 Januari 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jan 2022, 20:59 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 20:59 WIB
FOTO: Tangis Komika Fico Fachriza Saat Rilis Kasus Narkoba
Tersangka komika Fico Fachriza dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komika atau komedian Fico Fachriza disebut masih terpengaruh narkoba saat pihak kepolisian menangkapnya di Depok, Jawa Barat, pada Kamis 13 Januari 2022.

"Dalam proses penangkapan yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, Jumat (14/1/2022).

Dia menuturkan, Fico Fachriza masih diinterogasi di Polda Metro Jaya. Pengakuannya kepada penyidik, tersangka membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui media sosial.

Yang bersangkutan pun merogoh kocek Rp 300 ribu untuk satu kali transaksi. Di mana dari hasil penggeledahan, ditemukan tembakau sintetis yang tersisa seberat 1,45 gram.

"Kami tidak berhenti di sini masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," kata Donny.

 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

Dia mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya