Pemerintah Tak Tutup Jalur Lintas Negara Meski Kasus Covid-19 Omicron Naik

Pemerintah lebih memperketat karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang terpapar Covid-19 terutama varian Omicron daripada menutup jalur keluar masuk lintas negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jan 2022, 20:54 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron. (Photo by starline on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penularan Covid-19 varian Omicron meningkat, khususnya di DKI Jakarta. Meski begitu, pemerintah tidak menerapkan penutupan jalur keluar masuk lintas negara.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan, pemerintah memilih untuk menggodok strategi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. 

"Tidak dibicarakan ditutup, tapi diperketat pada karantinanya, sangat-sangat diperketat. Bahkan tadi Wapres mempertanyakan untuk kejadian-kejadian tertentu, misalnya di Jawa Timur ada kejadian bahwa setelah dinyatakan negatif dengan karantina, tapi setelah pulang ternyata dia positif lagi dan ternyata dia Omicron," tutur Masduki lewat virtual, Minggu (16/1/2022).

Untuk itu, Masduki melanjutkan, batas waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri sangat penting untuk diperhatikan. Tentunya dengan mempelajari dan mengevaluasi kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan.

"Yang diperlukan untuk memperketat berapa hari tentang orang harus dikarantina, itu yang tadi harus ditelaah ulang terhadap pola karantina, terutama yang tadi. Kalau misalnya dari luar negeri seperti yang tadi dari berbagai wilayah, bukan ditutup tapi diperketat," kata Masduki.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan atau Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, aturan karantina yang kini disamaratakan menjadi 7 hari dinilai masih cukup efektif mendeteksi gejala Omicron. Hal ini didukung beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Masa Inkubasi Varian Omicron 3 Hari Setelah Terpapar

Temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya, studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. 

"Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan, jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala," papar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (16/1/2022).

Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat mencatat, para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah, kemampuan seseorang positif Omicron menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

"Prinsip karantina adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala. Karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," lanjut Wiku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya