SETARA: Cara Pejabat Publik Tanggapi Laporan ke Polisi Persempit Ruang Demokrasi

Selain itu, Ikhsan juga menyayangkan jalan dan cara pintas para pejabat negara dalam merespons kritik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2022, 21:03 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 20:58 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyayangkan kedatangan polisi ke kediaman Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar yang terjadi pagi hari ini, Selasa (18/1/2022).

Diketahui, kedatangan polisi guna memanggil paksa keduanya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan pencemaran nama baik atas dugaan keterlibatan Luhut di balik relasi ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Selain itu, Ikhsan juga menyayangkan jalan dan cara pintas para pejabat negara dalam merespons kritik.

"Seharusnya, kritik dijawab dengan kritik bantahan. Riset dibalas dengan produk riset dan seterusnya. Inilah yang menyehatkan demokrasi kita," tulis Ikhsan dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/1/2022).

Dia meyakini, kritik yang disampaikan Haris dan Fatia bukan sekadar tudingan. Namun hal itu beranjak pada hasil penelitian yang obyektif, rasional, dan independen melalui berbagai metode ilmiah yang telah divalidasi.

"Karenanya pejabat publik yang membalas kritikan dengan ancaman pidana hanya memperlihatkan arogansi dan sikap antikritik mereka," tegas Ikhsan.

Padahal, sambung dia, sebagai pejabat publik tentu mereka memang harus siap untuk dikritik dan membalas kritik tersebut dengan argumentasi. Sikap antikritik tersebut justru menggambarkan penyempitan ruang publik dan pengkerdilan ruang publik yang sedang menggerogoti ruang demokrasi kita.

"SETARA Institute kembali mengingatkan Kapolri untuk menepati janjinya dalam mengimplementasikan UU ITE secara selektif dengan mengedepankan sifat persuasif. Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela HAM," minta Ikhsan.

Janji Polri yang Presisi

Ikhsan pun menantang, sejauh mana institusi Polri dapat menepati janji Polri yang Presisi yang mengarusutamakan restorative justice.

"Hal itu akan diuji dalam penanganan pelaporan atas sejumlah aktivis. Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis yang dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan demokrasi," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya