Anies Gelar Formula E Dibanding Normalisasi, Ketua DPRD: Takut Disebut Tukang Gusur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara mengenai pernyataan Anies Baswedan yang menyebut pelaksanaan Formula E berdasarkan Perda tentang APBD-P 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jan 2022, 13:03 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 12:48 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019.

Menurut Prasetyo, Perda APBD Perubahan 2019 adalah tentang pembayaran commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 milliar.

"Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan. Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD perubahan 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Politikus PDIP tersebut menilai Anies Baswedan tebang pilih dalam melaksanakan Perda. Sebab jika Formula E merupakan amanat Perda, Prasetyo menyebut banyak ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.

Salah satunya yakni mengenai normalisasi sungai di Jakarta sebagai bentuk penanganan banjir. Dia mengatakan, amanat normalisasi masuk dalam APBD perubahan 2019.

"Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucap Prasetyo.

Anies Sebut Formula E Amanat Perda

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan bahwa pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E merupakan amanat dari peraturan daerah (perda).

Menurut dia, pihaknya tak memaksakan secara sepihak pelaksanaan Formula E. Dikatakan Anies, dirinya hanya menjalankan amanat yang termaktub dalam perda tersebut.

"Ketika dipertanyakan 'kenapa ini dipaksakan'? Bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh perda dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang Formula E, itu saya lakukan," kata Anies seperti dikutip melalui kanal Youtube Total Politik, Jumat (21/1/2022).

Pada kesempatan itu, Anies juga menyinggung mengenai penentuan lokasi Formula E yang sempat diisukan bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya