Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku telah melaporkan dan mengembalikan uang yang diantarkan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke KPK sesuai dengan aturan perundangan.
Chairoman menjelaskan, UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan gratifikasi yang diterangkan dalam UU Tipikor tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Sebab itu, Chairoman mengingatkan kepada segenap Anggota DPRD Kota Bekasi dan aparat Pemerintahan Kota Bekasi agar melaporkan tindak gratifikasi ke KPK sebagaimana diatur oleh UU.
Advertisement
"Apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Chairoman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Politkus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap adanya kasus hukum yang tengah menimpa Rahmat Effendi tidak menghambat aktivitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Bekasi.
"Seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi. Sehingga, pemerintahan Kota dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang," terang dia.
Dia menekankan semangat dan optimisme aparatur pemerintahan Kota Bekasi harus terus dijaga demi melayani masyarakat.
"Optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga, dengan bersama-sama Kepala Daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tentu saja masyarakat Kota Bekasi. Mari bersama terus merawat segala hal yang telah kita capai," kata dia.
Tetapkan 8 Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan
Advertisement