Demokrat: DPR Pasti Tolak Ratifikasi Bila Ekstradisi dengan Singapura Sepaket Perjanjian Lain

Didik menyatakan sepakat adanya ekstradisi dalam rangka penegakan hukum, namun ia meminta perjanjian ekstradisi tidak sepaket dengan perjanjian lain yang bisa merugikan Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Jan 2022, 18:33 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 18:33 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Terima PM Lee di Bintan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kehadiran PM Lee di Bintan ini untuk menghadiri Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura. (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi RI-Singapura baru bisa dijalankan usai diratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional,  pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dilakukan melalui UU. Untuk itulah proses legislasi di DPR harus dilalui,” kata Didik pada Liputan6.com, Kamis (27/1/2022).

Didik menyatakan sepakat adanya ekstradisi dalam rangka penegakan hukum, namun ia meminta perjanjian ekstradisi tidak sepaket dengan perjanjian lain yang bisa merugikan Indonesia.

"Dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar khususnya dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, pemberlakukan perjanjian ekstradisi ini idealnya akan mampu memperkuat signifikansi pemberantasan tindak pidana termasuk korupsi yang ada kaitannya dengan Singapura, jika didalam pengaturan tehnisnya tidak merugikan kepentingan Indonesia,” kata dia.

Politikus Demokrat itu menegaskan, apabila ekstradisi satu paket dengan perjanjian lain seperti Flight Information Region (FIR) maupun Kerjasama Pertahanan, maka DPR harus berhati-hati dalam meratifikasi.

"Keberadaan perjanjian-perjanjian tersebut merugikan kepentingan Indonesia, maka DPR harus mengedepankan kepentingan nasional sebelum melakukan ratifikasi,” tegas dia.

 

Demokrat Bersikap Hati-Hati

Apabila dalam proses ratifiksi terungkap Indonesia merugi, Didik memastikan DPR akan menolak ratifikasi perjanjian tersebut.

Demikian sebaliknya, jika ada kepentingan Indonesia yang dirugikan atas perjanjian ekstradisi dan juga perjanjian lain yang menyertainya seperti beberapa waktu yang lalu, DPR pasti akan menolak meratifikasi,” tegas dia.

Demokrat, kata Didik, memastikan DPR akan mengambil keputusan terkait ekstradisi dengan sangat hati-hati.

“Jika pada akhirnya setelah dilakukan pembahasan, perjanjian tersebut memang nyata-nyata membawa kemanfaatan dan tidak merugikan Indonesia maka standing logikanya, sikap DPR  pasti akan mengesahkan atau menyetujui,” tambah Didik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya