Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT Pool Advista Sekuritas

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, kedua saksi adalah JMG selaku Direktur PT Pool Advista Sekuritas, yang diperiksa terkait dengan sekuritas perkara tersangka B dalam kasus korupsi Asabri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Feb 2022, 20:56 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 20:54 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Kali ini ada dua saksi dari PT Pool Advista Sekuritas.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, kedua saksi adalah JMG selaku Direktur PT Pool Advista Sekuritas, yang diperiksa terkait dengan sekuritas perkara tersangka B. Sementara YHH selaku Bagian Akuntansi PT Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman 10 Manager Investasi (MI).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT. Milenium Danatama Sekuritas, B; dan Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, RARL.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Leonard.

Teddy Tjokrosaputro Tersangka

Kasus Asabri
Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus Asabri. (Merdeka.com)

Kejagung juga sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya