Beredar Selebaran Razia Masker di Kantor hingga Warteg, Polisi: Ini Hoaks

Selebaran berisi informasi petugas gabungan Polda Metro Jaya akan melakukan razia masker besar-besaran tersiar di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2022, 16:18 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 15:48 WIB
Pembatasan Jam Operasional Warung Makan di Masa PPKM Level 2
Pekerja melayani pengunjung di rumah makan Warteg Bahari, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Naiknya PPKM DKI menjadi level 2 mengubah banyak aturan di wilayah tersebut, salah satunya jam operasional warteg yang diizinkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Selebaran berisi informasi petugas gabungan Polda Metro Jaya akan melakukan razia masker besar-besaran di sejumlah tempat tersiar di media sosial. Polisi memastikan informasi itu hoaks.

"Ini hoaks," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (3/2/2022).

Sambodo mengatakan, pihaknya juga telah memberi label hoaks pada selebaran tersebut dan mengunggah ke akun media sosial.

Sambodo meminta masyarakat lebih bijak dalam merespons informasi yang ada di media sosial. Selain itu, jangan asal membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Jangan mudah percaya terhadap selebaran yang belum tentu benar, dan jangan menyebarkannya lagi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hoaks Razia Masker

Selebaran hoaks
Selebaran hoaks

Seperti yang dilihat, selebaran dengan latar belakang putih menginformasikan bahwa razia masker akan digelar besok, Jumat 4 Februari 2022. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda berupa Rp 250 ribu.

"DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA. AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL. DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA. DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH," seperti dikutip, Kamis (3/1/2022).


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya