Liputan6.com, Jakarta - Pelapor dan saksi batal dimintai keterangan kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Sedianya, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini, Jumat (4/2/2022).
Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengatakan memutuskan menunda pemeriksaan karena ada dua saksi dari pihak pelapor tak bisa hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga
"Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor saksi pelapor berhalangan hadir," kata Urip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Advertisement
Urip mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan kepolisian supaya agenda pemerikaaan diundur. Adapun, Urip mengatakan, alasannya ada saksi pelapor yang sedang mendampingi anaknya melahirkan. Selain itu, ada pula yang mendampingi istri menjalani operasi.
Berdasarkan alasan kemanusiaan dan dalam maksud kebersamaan saat pemeriksaan, maka kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya," terang dia.
Urip mengatakan, perkara yang dilaporkan di Polda Jabar dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai tahapan.
Urip mengatakan,hukum harus ditegakan secara adil. Diakuinya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja," ujar dia.
Â
Diduga Diskreditkan Bahasa Sunda
Pada kasus ini, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa yakni Sunda.
"Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian karena negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan lebih memilih diam dibandingkan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menimpa Arteria Dahlan tersebut.
Sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.
Aduan dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) kemarin.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya aduan tersebut. Namun, saat ini penanganannya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pengaduan yang kita terima dari majelis adat Sunda tersebut telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Tompo menjelaskan, alasan pelimpahannya karena tempat terjadinya tindakan itu berada di wilayah Jakarta yang menjadi wewenang Polda Metro Jaya."Pertimbangan karena kejadiannya berada di Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.
Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.
Advertisement