Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya).
Tiga saksi yang dipanggil yakni pihak swasta Mohammad Sofyanto, pegawai negeri sipil (PNS) Yudi Her Oktaviano, dan wiraswasta Achmad Prihantoyo. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Advertisement
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.
Awal Mula Suap
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Advertisement