Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Cibinong Terungkap, Pelaku Sang Pacar

Kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (9/2/2022), terungkap.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Feb 2022, 16:57 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 16:57 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar
Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (9/2/2022), terungkap.

Korban berinisial SN (25) merupakan seorang asisten rumah tangga di Bogor, Jawa Barat.

Pembunuh SN ternyata kekasihnya sendiri, AS (28), warga Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Dia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis (10/2/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil autopsi tim forensik RS Polri Kramatjati bahwa kematian korban akibat terjadi penyumbatan pada saluran pernapasan secara disengaja.

"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan informasi mengarah kepada si pelaku," kata Iman, Jumat (11/2/2022).

Penyidik kemudian membuka daftar orang hilang dan ternyata memiliki kecocokan dengan ciri-ciri mayat perempuan yang ditemukan dalam karung. Korban sempat dilaporkan hilang ke Polsek Cibinong oleh majikannya pada 8 Februari 2022.

"Setelah dikonfirmasi ternyata benar, majikannya membenarkan punya IRT yang hilang sejak 5 Februari 2022. Dan tim mendapat informasi di lapangan bahwa sebelum menghilang, korban dijemput seorang laki-laki," kata dia.

 

Barang Bukti

Dari petunjuk yang diperoleh, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan keji itu merupakan orang dekat dengan korban.

"Dalam waktu 24 jam setelah kejadian tim berhasil menangkap pelakunya dan pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, tali rapia, dan lainnya.

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan di kontrakan pelaku pada 5 Februari 2022. Pelaku sempat membiarkan mayat korban di kontrakan selama beberapa hari dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan dilapisi karung.

"Korban tewas dibekap dengan bantal selama 10 menit di kontrakan pelaku. Tadinya mayat korban mau dikubur di dalam kontrakan, dan berniat juga mau dibuang ke sungai, tapi akhirnya dibuang di pinggir jalan pada tanggal 8 Februari," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya