Pemerintah Resmi Jadikan Candi Prambanan Sebagai Tempat Ibadah Seluruh Dunia

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sri Sultan sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi Prambanan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 20:30 WIB
Kompleks candi
Kompleks candi Prambanan yang berada di perbatasan Sleman dan Klaten. Foto: (Switzy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut di Jawa Tengah resmi dijadikan Pemrintah sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia.

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara daring dan luring mengenai pemanfaatan empat candi itu dilakukan hari ini, Jumat (11/2/2022) oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY, dan Pemprov Jateng.

"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," ujar Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, melansir Antara, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan Adung, empat candi di Jateng dan DIY tersebut, selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan, serta pariwisata.

"Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan," terang Adung.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menuturkan, kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk tujuan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut.

"Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung tidak sekadar melihat aspek keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha," ucap Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," sambung dia.

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sri Sultan sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.

 

Sampaikan Terima Kasih

Candi Borobudur
Pengelola Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko menyiapkan protokol kesehatan yang ketat bagi wisatawan yang berkunjung pada masa uji coba pembukaan wisata candi tersebut mulai Rabu, 1 Juli 2020. (Liputan6.com/ Kemenparekraf)

Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Buddha sedunia.

"Saya bersyukur atas nama perwakilan umat Budha Indonesia," ucap dia.

Hartati meyakini inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut bakal mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jateng dan DIY.

Menurut dia, para pengunjung candi nantinya tidak sekadar berfoto di situs candi, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama dan belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut.

"Umat Budha mempunyai banyak aliran, kalau semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah maka akan membawa dampak luar biasa," ucap Hartati.

Kemudian, tokoh umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana menuturkan, pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan amat bermakna bagi umat Hindu karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konservasi tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan," ujar Ari yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI ini.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

Candi Prambanan

Infografis Candi Prambanan
Infografis Candi Prambanan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya