Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam aturan yang mensyaratkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja di usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku tak habis pikir bisa-bisanya Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan aturan JHT yang beraroma penindasan tersebut.
Baca Juga
"Apa urgensi dengan kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kok kejam sekali sih. Dan tidak mengerti masalah," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Sabtu (12/2/2022).
Advertisement
Said Iqbal mempertanyakan kebutuhan mendesak apa sehingga Ida tega mengeluarkan aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini varian Omicron masih merajalela membuat angka kasus positif Covid-19 di Indonesia makin menaik.
"PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dar varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta," katanya.
"Ini akan memukul lagi ekonomi," lanjut Said Iqbal.
Said tak bisa membayangkan jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Kalau terjadi PHK, terus mereka dari mana?" ujarnya.
Kontroversi
Diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diundangkan pada 4 Februari 2022 menuai kontroversi. Pada Pasal 3 aturan tersebut dikatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau ada buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun.
Â
Advertisement