7 Fakta Terkini Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Usai Pimpinannya Jadi Tersangka

Pimpinan ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Nurhasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian pada Rabu 16 Februari 2022.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 18:02 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 18:02 WIB
Bukit Kaboja din Kawasan Pantai Payangan Jember. (Istimewa)
Bukit Kaboja din Kawasan Pantai Payangan Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Nurhasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian pada Rabu 16 Februari 2022.

"Sesuai gelar perkara, kami menetapkan NH (Nurhasan) sebagai tersangka," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Hery, Guru Spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.

Saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah kitab atau buku sebagai barang bukti.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Hery.

Berikut 7 fakta terkini kasus ritual maut yang tewaskan belasan orang di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, dihimpun Liputan6.com:

1. Pimpinan Ritual Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Polisi menetapkan pimpinan ritual di Pantai Payangan Jember, Nurhasan, sebagai tersangka.

"Sesuai gelar perkara, kami menetapkan NH (Nurhasan) sebagai tersangka," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Nurhasan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara," ucap Hery.

2. Alasan Penetapan Tersangka

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Hery menjelaskan, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan peyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kelompok Jati Nusantara yang dipimpin Nurhasan sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir. Kelompok tersebut mulai diikuti oleh anggota secara perlahan hingga mencapai puluhan orang," terang dia.

Anggotanya mayoritas berasal dari Jember. Namun ada juga anggotanya dari Bondowoso. Salah satunya anggota polisi yang juga menjadi korban meninggal dunia.

"Tersangka NH sebelumnya juga pernah melakukan ritual yang sama di Pantai Payangan," tambah Hery.

3. Amankan Barang Bukti

2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi

Selain menetapkan NH sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.

"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban ritual," kata Hery.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Polisi telah menahan tersangka Nurhasan di Mapolresta Jember.

4. Temukan Kitab Suci di Rumah Tersangka

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Tim SAR gabungan mengerahkan satu SRU darat dan dua SRU air untuk mencari Mujib, korban tenggelam di Pantai Payangan. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kemudian menurut Hery, pihaknya menemukan sejumlah kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka pimpinan ritual maut Pantai Payangan, Nurhasan.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Hery, Rabu 17 Februari 2022, dikutip dari Antara.

Menurut dia, beberapa barang yang diamankan saat penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tutur Hery.

5. Polisi Akan Pelajari Mantra

Tim SAR Gabungan Evakuasi Koraban Tewas di Pantai Payangan Jember. (Istimewa)
Tim SAR Gabungan Evakuasi Koraban Tewas di Pantai Payangan Jember. (Istimewa)

Hery menjelaskan, Nurhasan menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.

"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," kata dia.

6. Motif Masih Didalami

Korban hilang di Pantai Payangan ditemukan meninggal dunia. (Istimewa)
Korban hilang di Pantai Payangan ditemukan meninggal dunia. (Istimewa)

Kata Hery, dalam buku mantra itu, berendam di pantai Selatan diyakini dapat menghilangkan segala penyakit, menangani masalah ekonomi, masalah keluarga, dan sejumlah masalah lainya.

Selama ini tersangka Nurhasan melakukan aktivitas kelompok Tunggal Jati Nusantara itu, dengan cara menggabungkan dari segi keagamaan dengan aspek ritual yang diyakini dari buku mantra yang dimilikinya tersebut.

"Penggabungan ini yang saat ini masih terus kami dalami dalam penyidikan selanjutnya. Sebab penggabungan keagamaan dan ritual ini semacam memiliki aliran kepercayaan sendiri. Untuk itu akan kita lihat lagi selanjutnya," terang Hery.

Kelompok Tunggal Jati Nusantara didirikan sejak 2014 usai Nurhasan pulang dari merantau sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sejak memiliki pengikut, Nurhasan melakukan ritual bernuansa klenik.

7. Terungkap Ada Iuran Rp 20 Ribu per Bulan

Cerita Bupati Jember Saat Datangi Korban Ritual Maut di Pantai Payangan
Bupati Jember kunjungi rumah keluarga salah seorang korban meninggal dunia atas ritual maut di pantai payangan jember. Foto (Istimewa)

Para pengikutnya diminta untuk membayar iuran rutin Rp 20 ribu per bulan, dan nominal yang sama diberlakukan saat ada kegiatan di luar kegiatan padepokan.

"Setiap ritual yang ada ditujukan untuk mengatasi masalah dari masing-masing anggota yang latar belakang problemnya berbeda-beda," pungkas Hery.

 

(Elsa Usmiati)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya