Â
Liputan6.com, Jember - Polisi menemukan sejumlah kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka pimpinan ritual maut Pantai Payangan, Nurhasan.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (17/2/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurutnya, beberapa barang yang diamankan saat penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.
"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.
Ia menjelaskan, Nurhasan menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.
"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.
Â
Jadi Tersangka
Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nurhasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.
Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari, namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual.
Advertisement