Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Nurhasan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 18:00 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menggelar jumpa pers penetapan  pimpinan ritual di Pantai Payangan. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menggelar jumpa pers penetapan pimpinan ritual di Pantai Payangan. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jember - Polisi menetapkan pimpinan ritual di Pantai Payangan Jember, Nurhasan, sebagai tersangka.

“Sesuai gelar perkara, kami menetapkan NH (Nurhasan) sebagai tersangka,”ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu ( 16/2/2022).

Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan peyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok Jati Nusantara yang dipimpin Nurhasan sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir. Kelompok tersebut mulai diikuti oleh anggota secara perlahan hingga mencapai puluhan orang.

Anggotanya mayoritas berasal dari Jember. Namun ada juga anggotanya dari Bondowoso. Salah satunya anggota polisi yang juga menjadi korban meninggal dunia.

“Tersangka NH sebelumnya juga pernah melakukan ritual yang sama di Pantai Payangan,”tambah Hery Purwanto.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka Nurhasan  dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian  yang mengakibatkan  orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukumanya 5 tahun penjara,”tegas Hery

Selain menetapkan NH tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti  berupa pakain  korban ritual,”pungkas Hery

Guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut Polisi telah menahan tersangka Nurhasan, di Mapolresta Jember.

11 Nyawa Melayang

Ritual berujung maut terjadi di pantai Payangan, Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember Minggu (13/2/2022), pukul 00.30 Wib dini hari.

Musibah itu terjadi karena puluhan orang dari rombongan padepokan Tunggal Jati Nusantara, Jember melakukan meditasi atau ritual di pinggir Pantai Payangan. Dilaporkan rombongan ada 24 orang. Dari jumlah tersebut 23 orang mengikuti ritual dan satu orang sebagai sopir pengakut rombongan tersebut.

Akibat kejadian itu, 11 orang ditemukan meninggal dunia, dan 12 orang lainya selamat. Hingga Minggu siang kemarin seluruh korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit dr. Soebandi Jember, sedangkan untuk korban selamat menjalani perawawatan di sejumlah puskesmas di Jember.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya