Liputan6.com, Jakarta - Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah atau 2022 Masehi diusulkan naik sekitar Rp 45,05 juta. Ada selisih kenaikan hampir Rp 1 juta dibandingkan penetapan biaya haji pada 2021.
Usulan kenaikan biaya haji ini dikemukakan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menag menyampaikan kenaikan BPIH ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi DPR, Rabu 16 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Menag, usulan kenaikan komponen BPIH reguler itu diambil dalam rangka menyeimbangkan. Terutama, antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Bagaimana rincian kenaikan BPIH 2022 tersebut? Bagaimana perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Komponen Pembiayaan Jemaah Haji
Perbandingan Biaya Haji
Advertisement