Liputan6.com, Jakarta - Kurang dari 3 pekan, aturan yang baru saja keluar tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT harus direvisi. Jadi pekerjaan rumah atau pe-er untuk Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Gelombang penolakan bermunculan sejak Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Advertisement
Baca Juga
Hal yang paling jadi sorotan adalah tentang dana JHT yang baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya peserta bisa mencairkannya sebelum berusia 56 tahun. Misalnya setelah kena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, banyak pekerja atau buruh yang kena PHK. Sehingga tentu saja sangat membutuhkan pencairan dana tersebut.
Bagaimana kronologi terbitnya aturan baru JHT hingga harus direvisi, apa alasannya, dan seperti apa tuntutan buruh? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT
Advertisement
Infografis Alasan Aturan Baru JHT Akhirnya Direvisi
Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT
Advertisement