Jadi Korban Penipuan Investasi Alkes, 5 Orang Rugi Hingga Rp1,7 Miliar

Lima orang yang diduga menjadi korban penipu investasi Alat Kesehatan (Alkes) berupa alat suntik, APD dan oksigen, telah melaporkan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH warga Surabaya ke Mapolrestabes setempat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Mar 2022, 08:50 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 08:50 WIB
Lima orang yang diduga menjadi korban penipu investasi Alat Kesehatan (Alkes) berupa alat suntik, APD dan oksigen, telah melaporkan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH warga Surabaya ke Mapolrestabes setempat. (Liputan6.com / Dian Kurniawan)
Lima orang yang diduga menjadi korban penipu investasi Alat Kesehatan (Alkes) berupa alat suntik, APD dan oksigen, telah melaporkan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH warga Surabaya ke Mapolrestabes setempat. (Liputan6.com / Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Lima orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi Alat Kesehatan (Alkes) berupa alat suntik, APD dan oksigen, telah melaporkan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH warga Surabaya ke Mapolrestabes setempat.

Salah satu korban yang juga warga Surabaya, Steve (55), mengaku awalnya tertarik pada investasi alkes ini lantaran terlapor kerap melakukan flexing (Pamer) aset mewah yang diunggah melalui sosial media hingga membuat para korban yakin.

“Awalnya kami belum yakin sepenuhnya. Namun kemudian melihat perkembangan terlapor dari sisi finansial cukup signifikan, akhirnya kami mencoba menanggapi tawarannya,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (5/3/2022).

Singkat cerita, Steve menginvestasikan uangnya total sebesar 200 juta rupiah secara berkala kepada terlapor dan dijanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu kepada para korban.

“Awal memang diberikan (keuntungan), hanya beberapa kali saja. Salah satu yang membuat kami yakin juga ada SPK (Surat Perintah Kerja). Nah saya investasi Juli 2021, lalu pada November ini tidak ada lagi yang diberikan. Termasuk uang saya juga tidak dikembalikan. Saat ditanya terlapor ini berkelit,” ucapnya.

Saat gagal bayar, kata Steve, beberapa korban mulai curiga. Mereka lalu mencoba menelusuri SPK yang ditunjukkan oleh terlapor. Beberapa SPK itu menunjukkan kerjasama antara terlapor dengan beberapa rumah sakit yang tersebar.

“Saat dicek, ternyata rumah sakit yang dicatut namanya itu tidak pernah menerbitkan SPK ke terlapor. Jadi indikasinya SPK itu fiktif dan palsu,” ujarnya.

"Kami sempat menunggu itikad baik dari terlapor, namum hingga saat ini tidak kunjung diberikan, maka kami memutuskan untuk melapor ke Mapolrestabes Surabaya," imbuh Steve.

Total Kerugian

Kuasa hukum kelima korban, Donnie Gumilang menambahkan, total kerugian mencapai Rp 1,7 miliar yang dialami oleh para kliennya. “Kerugian diperkirakan lebih besar karena memang korbannya tidak hanya klien saya,” ujarnya.

Donnie berharap, Polrestabes Surabaya secepat mungkin memproses laporan dugaan penipuan investasi alkes ini. “Sejauh ini dari satu pekan laporan, belum ada perkembangan yang kami terima. Kami berharap agar proses hukum terhadap laporan klien kami segera berjalan,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengaku masih melakukan pengecekan terhadap laporan korban dengan nomor LP/B/330/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur. “Masih kami cek nanti unit apa yang bakal nangani,” ujarnya.

Infografis

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya