Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai Selasa, 8 Maret kemarin, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada pun dasar hukum Tambahan Penghasilan Pegawai yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Advertisement
Baca Juga
Berita terpopuler lainnya di top 3 news, Selasa, 8 Maret 2020 terkait skema ganjil genap di DKI Jakarta yang telah diperluas menjadi 13 titik. Meski saat ini PPKM di Ibu telah turun menjadi level 2, peratutran ganjil genap tetap diberlakukan.
Untuk jadwal ganjil-genap hanya berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Jika DKI Jakarta kini berada di level 2, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta masuk kategori PPKM level 4. Hal ini dikarenakan jumlah kasus Covid-19 dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit rujukan di DIY beberapa hari ke belakang cukup tinggi.
Untuk diketahui, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 8 sampai 14 Maret 2022.Â
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 8 Maret 2022:
1. Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN di Daerah Keluar Hari Ini 8 Maret 2022
Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah akan dikeluarkan hari ini (8/3/2022). Kebijakan itu dibuat setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," ungkap Fatoni dalam keterangan tulis, Senin malam (7/3/2022).
Hari ini (Senin), sambung Fatoni, sudah diterima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.
"Besok (Selasa) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.
"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.
Â
Advertisement
2. 13 Titik Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Hari Ini, Cek Wilayah Selengkapnya
Kebijakan ganjil genap tetap berlaku pada hari ini, Selasa (8/3/2022) di Jakarta. Penerapan sitem ganjil genap kendaraan ini berlaku di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Terhitung mulai Senin 6 Maret 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek turun ke PPKM Level 2 dikarenakan angka konfirmasi kasus positif Covid-19 menurun.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek kembali masuk ke (PPKM) level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggungjawab pengendalian Covid-19 di wilayah Jawa-Bali saat jumpa pers daring, Senin 7 Maret 2022.Â
Sementara itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, setidaknya ada 13 ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan sitem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring diberlakukannya PPKM Level 3 pada minggu sebelumnya.
Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari mulai dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap.
Â
3. PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, Yogyakarta Berstatus Level 4
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Adapun Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta masuk kategori PPKM level 4.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (8/3/2022).
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa semua daerah Yogyakarta yakni ,Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, danKabupaten Gunungkidul masuk kriteria PPKM level 4. Selain itu, Kota Madiun dan Kota Magelang juga bersatus PPKM level 4.
Â
Advertisement