Alasan Pemprov DKI Cabut Banding ke PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, menyatakan, putusan dari PTUN terhadap gugatan koalisi banjir tersebut telah dipenuhi Pemprov DKI dengan melakukan pengerukan Kali Mampang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 13:56 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengerukan Kali Mampang.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, menyatakan, putusan dari PTUN terhadap gugatan koalisi banjir tersebut telah dipenuhi Pemprov DKI dengan melakukan pengerukan Kali Mampang.

"Seperti yang kita tahu kan ada 7 tuntutan, dari majelis hakim menolak 5 tuntutan, tersisa 2, ternyata setelah kita check dari 2 itu, sudah kita upayakan dan kita penuhi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/3/2022). "Jadi tidak ada masalah, itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov mencabut banding jadi semua sudah kita penuhi," tambahnya.

Riza juga berharap tidak ada lagi perdebatan soal gugatan koalisi banjir terhadap putusan PTUN terkait pengerukan Kali Mampang. Menurut politisi Partai Gerindra ini upaya banding Pemprov DKI adalah hal wajar dalam sebuah proses peradilan.

"Kita lakukan upaya banding biasa, ada gugatan dinaikan, lalu kita upayakan banding itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," ucap Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI kalah di PTUN Jakarta, lalu mengajukan banding yang berkaitan dengan gugatan pengerukan Kali Mampang. Gubernur DKI, Anies Baswedan yang mengarahkan untuk dicabutnya permohonan banding.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," jelas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (10/3).

Menurut Yayan, pengajuan banding yang sempat dilakukan hanya mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI. Berdasarkan amar putusan majelis hakim PTUN, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan Pemprov DKI di Kali Mampang.

5 Tuntutan

Pengerukan Kali Mampang
Petugas mengoperasikan alat berat saat pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu (19/2/2022). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas hingga wiilayah Pondok Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara dalam kegiatan rutinnya, menurut Yayan telah dilakukan pengerukan. "Sesungguhnya itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," paparnya.

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Yayan mengatakan, pengerukan di Kali Mampang merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga.

"Saat ini pun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

Sementara untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Penyebab Banjir

FOTO: Petugas UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Berjibaku Bersihkan Sumbatan Aliran Air Kali Mampang
Petugas UPK Badan Air DLH Provinsi DKI Jakarta berjibaku membersihkan tumpukan sampah yang menghalangi aliran air Kali Mampang di Jalan Pejaten Raya, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Aliran air Kali Mapang di Jalan Pejaten Raya meluap akibat sumbatan tumpukan sampah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia menekankan bahwa salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut.

Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga.

Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.

Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya