Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT Asabri dan didakwa melakukan TPPU.
"Sidang perdana atas nama terdakwa Teddy Tjokrosapoetro selesai pada pukul 11.45 WIB berjalan dengan aman dan tertib. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Teddy didakwa dengan Pasal berlapis. Adapun Pasal dakwaan sebagai berikut:
1. Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Selanjutnya
2. Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement