DPR Pastikan Biaya Haji 2022 Tak Sampai Rp 45 Juta

Yandri Susanto, menyatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H atau ongkos haji tahun 2022 tidak sampai Rp 45 juta per jamaah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mar 2022, 11:38 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 11:38 WIB
Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, menyatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H atau ongkos haji tahun 2022 tidak sampai Rp 45 juta per jamaah.

"Kami memastikan (ongkos haji) enggak Rp 45 juta," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Meski demikian, angka pasti ongkos haji tahun ini belum ditetapkan. Pasalnya, ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Agama.

"Berapanya nanti turun, itu nanti kita bahas," kata Yandri.

Dia memastikan, pihaknya akan mengumumkan penetapan biaya haji pada April atau sebelum hari Raya Idul Fitri 1443H.

"Kemungkinan akan kita umumkan itu di awal atau pertengahan April, sebelum Lebaran Idul Fitri," jelas Yandri.

 

Usulan Kemenag

Diketahui, Kemenag telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 senilai Rp 45.053.368 per jemaah.

Komisi VIII lantas meminta adanya penurunan biaya. Yandri menyebut alasannya, yakni sejumlah komponen biaya haji telah dihapus Arab Saudi.

"Karena enggak ada PCR swab dan karantina, jadi kita pastikan ongkos haji itu enggak Rp 45 juta. Kita pastikan itu. Karena Arab Saudi sudah menghapuskan karantina dan PCR, artinya enggak Rp 45 juta dong," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya