Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kenaikan biaya perjalanan ibadah haji 2022/1443 Hijriyah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Yaqut mengusulkan agar biaya haji menjadi Rp45 juta atau naik Rp7,6 juta dari tahun sebelumnya. Kenaikan disebutkan karena adanya biaya penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga
"Usulan Kementerian Agama tentang biaya haji tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta akan dikaji dalam Panja BPIH yang saya pimpin di Komisi VIII," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Ace mengatakan, Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan biaya haji ini setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan kebutuhan kesehatan.
“Usulan Menteri Agama ini juga bisa saja mengalami perubahan setelah kami bahas dan kaji. Kami akan bahas secara seksama agar besaran biaya haji ini dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri kita," ucapnya.
"Kami juga akan membahasnya seberapa besar biaya optimalisasi dari dana kelolaan Haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan Haji tahun ini,” papar Ace.
Usulan Biaya Haji
Sebelumya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
"Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," ujar Yaqut.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement