Napoleon Bonaparte Minta Kasus Penganiayaan M Kece Diselesaikan Restorative Justice

Kuasa Hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta agar kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece diselesaikan secara restorative justice.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2022, 15:56 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 15:50 WIB
Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte sesaat jelang menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar perkara kliennya atas dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice, sehingga kasus ini dapat dihentikan.

Permintaan itu disematkan Yani ketika mempertanyakan komitmen dari Jaksa Agung dan Kapolri berkaitan mengedepankan upaya penyelesaian hukum melalui mekanisme tersebut.

"Ada yang disebut restorative justice. Apakah yang ditandatangani pada 21 Juli oleh Jaksa Agung berlanjut tidak di negara Indonesia. Begitu juga surat edaran yang dikeluarkan Kapolri. Begitu juga janji Kapolri pada fit and proper di Komisi 3 DPR," kata Yani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3/2022).

Alasan tersebut, lanjut Yani, dilontarkan karenanya ada tiga pucuk surat pernyataan damai antara M Kece dengan Napoleon yang ditandatangani memakai materai untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sesungguhnya jauh persidangan ini belum dimulai pada waktu proses BAP kita juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri yang juga tembusannya kepada Jaksa Agung dan sesungguhnya saya sudah baca berkas perkara ada tiga lembar surat pernyatan itu yang tidak dimasukkan rangkaian berkas perkara," katanya.

Oleh sebab itu, Yani meminta kepada majelis hakim agar surat pernyataan perdamaian ini dijadikan pertimbangan majelis hakim. Terlebih, kasus ini dinilai sensitif bisa menimbulkan perpecahan sehingga bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Artinya kami tidak ingin bahwa proses kegaduhan akan terjadi lagi. Majelis tahu perkara ini sangat sensitif sekali. Dan ini bisa melakukan perpecahan masalah sosial kita yang mengalami disharmonisasi. Seharusnya perkara ini tidak dibawa ke pengadilan. Tapi ini sudah dibawa ke pengadilan," kata Yani.

Surat Pernyataan Damai M Kece dan Napoleon

Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sidang perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte diwarnai sejumlah protes. Salah satunya permintaan agar perkara tersebut tidak disidangkan.

Protes itu juga dilayangkan, Kuasa Hukum Napoleon Eddy Sudjana kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menunjukan surat pernyataan damai antara M Kece dengan kliennya.

"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kece," kata Eggy di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Alhasil, Eggy berdalih dengan adanya surat pernyataan damai kedua belah pihak. Sudah seharusnya perkara tersebut dinyatakan selesai. Sehingga, kasus ini tidak lagi naik ke meja persidangan.

"Seharusnya tidak ada sidang ini gitu loh. Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," ujar dia.

Menurut dia, dengan adanya kesepakatan damai hal itu bisa dimaksudkan menjadi hukum tertinggi. Sehingga dia menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berbuat kelalaian yang berat dengan tetap memproses kasus ini.

"Hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan. Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada asas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan," tegas Eggy.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya