Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md meminta kepolisian turun tangan menindak akun Pendeta Saifuddin Ibrahim. Saifuddin melalui unggahan video di akunnya menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan penghapusan 300 ayat Alquran.
"Bikin gaduh, bikin banyak orang marah oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum sampai sekarang," kata Mahfud Md dari keterangan video diterima, Kamis (17/3/2022).
Dia menilai, pernyataan Saifuddin membuat resah, memprovokasi, dan mengadu domba antar umat. Dia pun mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 tahun 1965 tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Advertisement
"Barang siapa yang membuat penafsiaran atau memprovokasi dengan penafsran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya, ajaran pokok di dalam Islam itu Al Quran itu berarti penistaan terhadap Islam," tegas Mahfud.
Sejarah
Mahfud bercerita, lahirnya beleid tersebut di zaman Soekarno karena banyaknya pihak yang memiliki penafsirannya masing-masing dan melenceng dari ajaran agama yang tertulis dalam kitab. Alhasil, Bung Karno pun mengeluarkan aturan yang dapat menertibkan siapa pun yang berkata sembarangan terkait agama agar tidak membuat gaduh umat.
"Itulah sebabnya dulu karena dulu banyak orang begitu di tahun 60an, itu bung karno membuat PNPS 1 tahun 1965. Jadi yang mengancam siapa yang menodai agama lain jangan dihajar oleh masyrakat tapi bawa ke pengadilan," Mahfud menutup.
Advertisement