Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mereka.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Dia memastikan pihaknya akan menguji sah atau tidaknya surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia. Pasalnya, Nurkholis sempat meminta aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.
Advertisement
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," kata Nurkholis.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan kasus ini ini.
Namun, dari seluruh proses tersebut, pihaknya belum mendapat respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata Nurkholis.
Â
Dilaporkan Luhut
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.
Video bertajuk, Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Atas laporan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Advertisement