Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum, Feri Amsari, merasa heran polisi memproses pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dua aktivis HAM tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Feri menilai penetapan tersangka itu tidak perlu, karena diskusi Haris dan Fatia di kanal Youtube pendiri Lokataru itu merupakan ekspresi kritik.
"Saya juga agak janggal ya, kenapa tiba-tiba kok jadi tersangkakan. Kalau berpatokan pada UU 28 ya tidak bisa, bahkan berpatokan pada UU 29 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mestinya ya tidak boleh itu kan kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Itu bukan sifatnya asal-asal ngomong, tetapi ada hasil penelitian," kata Feri kepada Liputan6.com, Sabtu (19/3/2022).
Advertisement
Feri menyayangkan hal itu dilakukan oleh polisi. Pasalnya, dengan menaikkan status kasus yang menjerat Haris dan Fatia, menurut Feri timbul kesan bahwa Korps Bhayangkara itu tengah diintervensi oleh penyelenggara negara.
Feri menerangkan, paling tidak ada dua syarat suatu perbuatan bisa diseret ke pemidanaan, yakni actua reus mens rea atau tindak pidananya dan niat jahat. Kalaupun tindakan Haris Azhar dan Fatia tergolong mencemarkan nama baik, namun unsur niat jahatnya tak terpenuhi.
Sebab, dalam video yang dipermasalahkan oleh Luhut, mereka berdua tengah membahas kepentingan publik. Feri bahkan bilang hal itu sebagai niat baik supaya penyelenggara negara bisa bekerja lebih bagus.
"Tidak ada pidana tanpa ada niat jahat, bagaimana mungkin Haris dan Fatia dikategorikan jahat, wong itu bicara soal bagaimana penyelenggaraan negara lebih baik lagi. Jadi, memang agak janggal pilihan polisi mengangkat kasus ini. Dan tidak boleh kemudian polisi tidak melindungi warga negara," tekan Feri.
Melindungi Warga Negara
Menurut Feri, tugas polisi adalah melindungi warga negara dari keinginan fasad penyelenggara negara. Bukan malah melindungi kehendak sewenang-wenang penyelenggara negara.
"Harusnya tugas polisi melindungi warga negara dari apa saja keinginan penyelenggara negara, bukan sebaliknya," ucap Feri.
Menurut Feri, apa yang disampaikan Haris dan Fatia lewat sebuah video di Youtube dijamin dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Di mana dalam UU itu, seorang warga negara dibuka ruang untuk memberikan masukan kepada penyelenggara negara. Hal ini supaya proses penyelenggaraan negara bisa berjalan dengan baik.
"Karena ada kepentingan UU, boleh saja forum pemberian masukan, saran, kritik itu dilakukan di mana saja. Termasuk di kana Youtube," katanya.
Advertisement
Iklim Demokrasi Polutif
Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Feri, mestinya Luhut tak boleh mempidanakan Haris dan Fatia. Seharusnya, dia cukup dengan merespons kritik yang dilayangkan terhadapnya jika kritik dimaksud tidak tepat atau keliru.
Pelaporan terharap Fatia dan Haris juga menimbulkan kesan bahwa pemerintah bertindak otoriter. Lantaran membungkam kritik. Hal itu jelas haram dilakukan pada negara yang mengaku menjunjung demokrasi.
Feri mengkhawatirkan laku seperti ini yang dipertontonkan oleh penyelenggara negara jelas membuat iklim demokrasi jadi polutif. Lantaran bakal menimbulkan kekhawatiran di benak publik untuk menyampaikan pendapat. Padahal, itu dilindungi dalam konstitusi.
"Jika masyarakat hak-haknya merasa diganggu, dipermasalahkan. Bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan perlawanan," ujar dia.