KontraS: Polisi Tak Bisa Jawab Saat Ditanya Dasar Aturan Menolak Laporan Dugaan Korupsi Luhut

Alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi mesti lewat laporan informasi dan tidak dapat melalui laporan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 07:18 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 07:11 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya, kemarin (23/3/2022) menolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil tentang dugaan tindak pindana korupsi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua.

Namun, menurut Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, polisi tidak bisa menjawab ketika ditanya dasar aturan menolak laporan dugaan korupsi tersebut.

"Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah orang termasuk entitas korporasi laporan yang kami ajukan tersebut ditolak, begitu," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi kepada Merdeka.com, Kamis (24/3/2022).

Menurut Andi, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan dugaan korupsi Luhut yang dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi mesti lewat laporan informasi dan tidak dapat melalui laporan polisi.

"Ketika kemudian, kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut. Tetapi, pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," kata Andi.

Padahal, ucap Andi, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Catat Laporan

Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

"Disebutkan bahwa petugas berwenang wajib menandatangani laporan Tipikor yang disampaikan pelapor. Bahkan petugas wajib mencatat laporan yang disampaikan pelapor secara lisan," jelasnya.

Andi berpendapat, alasan polisi menolak laporan terkait dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi praktik investasi ekonomi secara ilegal, tidak dapat diterima.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, sebelumnya mengaku pihaknya tidak khawatir mengenai laporan itu. Jodi sangat yakin Luhut tidak punya bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.

"Tidak khawatir karena tahu persis enggak punya bisnis di sana. Yang seharusnya khawatir justru yang buat kajian," ujar Jodi ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (23/3/2022).

Dia malah percaya, semua akan semakin terbuka tentang siapa yang benar dan yang salah, dengan laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut.


Pihak Luhut Menantang

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Ist)

"Itu lah kalau buat kajian cepat, enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan," kata Jodi.

Dia menantang bagi yang mengaku memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membukanya di pengadilan. "Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar," ketusnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya