Desak DPR dan Pemerintah Bahas Program dan Tahapan Pemilu 2024, KPU Usul Anggaran Rp76 Triliun

Ketua KPU, Ilham Saputra juga mendesak DPR dan Pemerintah membahas rancangan PKPU, tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 07:51 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 07:46 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblosan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua KPU, Ilham Saputra juga mendesak DPR dan Pemerintah membahas rancangan PKPU, tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024.

"Kami terus melakukan upaya agar rancangan PKPU, tahapan, jadwal dan program bisa dibahas dengan pemerintah dam DPR," terang Ketua KPU Ilham Saputra dalam sebuah diskusi daring, Rabu (23/3/2022).

KPU sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas sejumlah hal itu dan segera disahkan. Menurut Ilham, rancangan PKPU, tahapan, jadwal dan progam pemilu 2024 menjadi ruh dan acuan bagi KPU untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan. Termasuk tahapan-tahapan di dalamnya.

"Belum lagi bisa digunakan secara rijit bicara soal anggaran pemilu 2024, sekarang kita sudah mengusulkan Rp 76 triliun untuk penyelenggaraan," papar Ilham.

Ilham menuturkan, terkait usulan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun, KPU telah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR. Dia mengatakan, harus ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk menetapkan tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 untuk dijadikan dasar menghitung anggaran yang KPU usulkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surati DPR

KPU Resmikan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Ketua KPU RI Ilham Saputra memberikan sambutan saat peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). KPU RI menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Hari Senin kemarin berdasarkan pleno Kami, kami juga sudah menyurati DPR untuk bisa duduk kembali dengan kami melakukan rapat dengar pendapat agar rancangan PKPU tahapan jadwal dan program pemilu 2024 bisa disahkan," jelasnya.

"Katanya sedang dalam proses pembahasan, tapi belum bisa diketok," kata Ilham.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya