Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditargetkan akan diambil keputusan pada 5 April 2022.
Adapun Rapat Panja RUU TPKS akan dimulai pada Senin 28 Maret 2022 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kalau saya lihat di jadwal kita itu rapat panja akan dimulai pada hari Senin dan di jadwal kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April," kata Supratman dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dia pun berharap tanggal 5 April RUU TPKS sudah dapat diselesaikan, meski Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah cukup banyak perubahan subtansi dari draf yang dibuat DPR.
"Jadi 5 April undang-undang ini Badan Legislasi sudah kita harapkan bisa selesai ya. Mudah mudahan ada walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah memang ada cukup banyak baik menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan oleh bu menteri tadi," jelas Supratman.
Minta Persetujuan
Kemudian, Supratman meminta persetujuan dalam rapat kerja jadwal RUU TPKS bisa disahkan.
"Oleh karena itu saya mohon izin apakah jadwal rancangan rapat pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang telah ada di tangan bapak ibu semua dan juga mekanismenya itu bisa kita setuju ya?" kata Supratman.
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Dalam rapat kerja ini, hadir Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement