Liputan6.com, Jakarta DPR RI batal membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat masa reses.
Sebabnya, lembaga tersebut belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dalam rapat badan musyawarah terakhir, telah diputuskan selama masa reses alat kelengkapan dewan diperbolehkan menggelar rapat.
Advertisement
Hanya saja, untuk RUU TPKS belum diputuskan AKD mana yang membahasnya.
"Saat rapat Baleg itu ada yang terlewat bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," ujar Dasco di DPR RI, Senin (7/3/2022).
Kata Dasco, akan menyalahi aturan ketika RUU TPKS dibahas belum ditentukan AKD.
"Sehingga ketika Baleg meminta itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah," kata dia.
Â
Bersabar
Ketua Harian Gerindra ini meminta semua pihak untuk bersabar. DPR akan menentukan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS dalam Bamus mendatang.
"Karena itu kita minta bersabar nanti kita sesegera mungkin setelah masuk kita akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian membahas," kata Dasco.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement