PPATK Bekukan Rekening Diduga Terkait Investasi Ilegal, Total Lebih dari Rp 500 M

PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2022, 12:07 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 09:46 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.

Dari pemantauan tersebut, pada Kamis, 24 Maret 2022 ini, PPATK membekukan atau menghentikan sementara transaksi yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar.

"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurut dia, berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Namun, sebagai lembaga yang mencegah pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial inteligent Unit (FIU) negara lain.

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," kata Ivan.

 

Untuk Menjaga Pelapor

Selain itu, Ivan menegaskan pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa) ke PPATK dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi.

Ivan berharap tak ada pihak yang memanfaatkan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

"Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," kata Ivan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya